Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai BOIRAN
NIP: -

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki berbagai peran/tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah diatur secara normatif.

Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa menugaskan atau dibantu oleh Perangkat Desa sesuai SOTK Pemerintah Desa.

Kepala Desa merupakan jabatan pemerintahan yang dipilih oleh warga Desa yang memenuhi syarat sebagai Pemilih melalui proses demokrasi atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sementara pengangkatan dan pelantikannya dilakukan oleh Bupati/Walikota berdasarkan hasil Pilkades.

Tugas Umum Kepala Desa


Secara umum seorang Kepala Desa Mempunyai Tugas :

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa
  2. melaksanakan Pembangunan Desa
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa
  4. pemberdayaan masyarakat Desa

Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan Barjas :

Dalam hal pengadaan barang dan jasa di Desa, Kepala Desa bertugas:

  1. menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes)
  2. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan
  3. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.

Secara khusus, untuk tugas Kepala Desa tahun 2020 dalam Pengelolaan Keuangan Desa dikuasakan atau dilimpah kepada Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai Permendagri 20/2018.

Fungsi Kepala Desa

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa dalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat
  3. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa
  4. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
  5. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa
  6. menetapkan Peraturan Desa
  7. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  8. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes
  9. menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
  10. menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
  11. menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  12. menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  13. membina kehidupan masyarakat Desa
  14. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
  15. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
  16. mengembangkan sumber pendapatan Desa
  17. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
  18. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa
  19. memanfaatkan teknologi tepat guna
  20. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif
  21. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  22. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Kepala Desa berhak :

  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa
  3. menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan
  4. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa
  6. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya

Kewajiban Kepala Desa

Dalam melaksnakan tugasnya, Kepala Desa berkewajiban :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
  3. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.