Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai ROHIMAN
NIP: -

TUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

  1. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  3. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  4. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  5. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  6. penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  7. pelayanan kepada masyarkat;
  8. penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  9. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  10. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  11. pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.