Desa Bentuk Relawan Desa Tanggap Covid-19

  • Jul 01, 2021
  • Admin Desa Bangun Mulya
  • Covid-19

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) wajibkan setiap desa membentuk relawan desa untuk pencegahan dan penanganan coronavirus disease 2019 ( Covid-19) yang perlahan mulai masuk desa.

Relawan yang termasuk dalam Desa Tanggap Covid-19 itu memiliki tugas untuk sosialisasi, pencegahan, hingga penanganan. Menteri Desa (Mendes) PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, sosialisasi yang dilakukan harus dengan cara yang tidak menciptakan kerumunan. Seperti membagikan selebaran kertas tentang pemahaman Covid-19, memberikan pemahaman dengan mobil keliling atau menggunakan speaker mesjid.

Langkah pencegahan paling penting adalah seputar mobilitas warga. Selain mengimbau warga untuk tidak keluar-masuk desa jika terpaksa, pergerakan mereka juga harus dipantau.

Tugas relawan tanggap Covid-19

Pembentukan relawan itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Surat edaran itu menjadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) menggunakan dana desa.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, berikut adalah tugas relawan tanggap Covid-19:

1. Pendataan dan Identifikasi

Relawan harus mendata penduduk rentan sakit dan mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa digunakan sebagai ruang isolasi.

2. Penyediaan

Relawan harus menyediakan alat deteksi dini, perlindungan dan pencegahan wabah Covid-19, termasuk informasi terkait penanganan, seperti telepon rumah sakit rujukan dan ambulans.

3. Pastikan Tidak ada Kegiatan Kumpul Warga

Relawan harus memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul, seperti pengajian, pernikahan, dan tontonan atau hiburan massal.

4. Tugas Penanganan

Untuk penanganan warga yang terpapar virus corona, relawan bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat dan menyiapkan ruang isolasi di desa. Relawan juga harus merekomendasikan warga yang baru pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk mengisolasi diri.

5. Tindak Lanjut Sosialisasi

Relawan membantu menyiapkan logistik warga yang masuk ruang isolasi dan menghubungi petugas medis atau Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD) untuk menindaklanjuti.

Dalam struktur pembentukan relawan gugus tugas Covid-19 itu, kepala desa menjadi ketua dan ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil. Anggota terdiri dari anggota BPD, ketua RT, RW, pendamping lokal desa dan lainnya, baik dari Kementerian Sosial (Kemensos), atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Mitra dari relawan adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa). Relawan desa tanggap Covid-19 harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat.