Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2020

  • Jul 01, 2021
  • Admin Desa Bangun Mulya
  • News, APBDesa Bangun Mulya

APBDes Bangun Mulya (2020)

Total Pendapatan APBDes Bangun Mulya Tahun 2020 senilai sekitar 4.5 M dengan sisa anggaran tahun lalu sebesar kurang lebih 700an juta.

Pendapatan-Pendapatan

Sumber Nilai

Pendapatan Asli Desa

Hasil Usaha Bumdes

7.844.957

Pendapatan Transfer

Dana Desa – APBN

1.023.308.000

Alokasi DD – APBD

3.272.345.366

Bantuan Keuangan

Ban-Keu Kab/Kota

200.000.000

Pendapatan Lain-Lain

Pengembalian dan lain-lain

2.550.000

Total Pendapatan
Rp. 4.506.048.323,-
100%
Sisa Lebih Penggunaan Anggaran Tahun Lalu
Rp. 702.704.651,-
100%
Total

Rupiah

Anggaran Belanja

Bidang Nilai

Penyelenggaraan Pemerintah Desa

2.776.859.234

Pelaksanaan Pembangunan Desa (Pembangunan)

1.215.451.140

Pembinaan Kemasyarakatan Desa

458.638.400

Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemberdayaan)

451.004.200

Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak

306.800.000

 

 

Infografis APBDes BM 2020

 

 

 

APBDes 2020 - Desa Bangun Mulya

Penyelenggaraan PemerintahPembangunan DesaPembinaan KemasyarakatanPemberdayaan MasyarakatPenanggulangan Bencana8.7%8.8%23.3%

53.3%
Anggaran Nilai
Penyelenggaraan Pemerintah 2,776.859
Pembangunan Desa 1,215.451
Pembinaan Kemasyarakatan 458.638
Pemberdayaan Masyarakat 451.004
Penanggulangan Bencana 306.8
 

Sekretaris Desa – Tupoksi

Sekretaris Desa (Sekdes) adalah bagian dari unsur Perangkat Desa dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, Sekdes memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ...

Kepala Urusan Keuangan – Tupoksi

Kepala Urusan Keuangan Desa - atau biasa disingkat Kaur Keu, adalah bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa. Kaur Keuangan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan ...

Kepala Urusan Perencanaan – Tupoksi

Kepala Urusan Perencanaan Desa - atau biasa disingkat Kaur Perencanaan, adalah bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa. Kaur Perencanaan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan ...

Kasi Pelayanan – Tupoksi

Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dalam bidang pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas warga desa ...

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum- Tupoksi

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum - atau biasa disingkat Kaur Umum, adalah bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa. Kaur Umum memiliki tugas dan fungsi yang telah ...

Kasi Pemerintahan Desa – Tupoksi

Kasi Pemerintahan Desa atau biasa disingkat Kasipem atau Kasi Pemdes adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan ...

Kasi Kesejahteraan Desa – Tupoksi

Kepala Seksi Kesejahteraan Desa atau biasa disingkat Kasi Kesra adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional ...

Kepala Dusun – Tupoksi

Kepala Dusun adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusunnya ...

Kepala Desa – Tupoksi, Wewenang, Hak dan Kewajiban

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki berbagai peran/tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah ...
Tags: