Adu Mulut Saat Nonton Kuda Lumping, Anak Dibawah Umur Dikeroyok Empat Orang dan Kena Tikam di Bangun Mulya

  • Nov 16, 2022
  • Admin Desa Bangun Mulya
  • News

Kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam berujung pada penusukan terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang melibatkan anak di bawah umur dan saat ini dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Adalah MA, pemuda 17 tahun yang jadi korban pengeroyokan tersebut di Jalan Cendana Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru Sabtu (12/11/2022) akhir pekan lalu sekitar jam empat sore.

MA mengalami luka di bagian punggung akibat tusukan senjata tajam oleh empat orang pemuda masing-masing S yang berusia 30 tahun, J (16), A (19) dan D (22).

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan menjelaskan mereka masih menangani kasus pengeroyokan terhadap anak dibawah umur ini. 

Pengeroyokan sendiri terjadi saat adanya pertunjukan kuda lumping. “Keempat pelaku, satu diantaranya masih dibawah umur, memiliki peran masing-masing, tiga orang memukul dan menendang lebih dari satu kali dan satunya yang berinisial S menikam dengan sebilah badik,” kata Dian kepada Korankaltim.com Selasa (15/11/2022) pagi ini.

MA mengalami luka tikam pada bagian punggung sebelah kiri bawah cukup serius sehingga harus mendapatkan penanganan medis. “Sudah dilakukan tindakan medis. Alhamdulillah kondisi korban saat ini dalam keadaan baik,” jelasnya. 

Sebelum terjadi pengeroyokan di tempat kejadian perkara, satu diantara keempat pelaku sempat adu mulut dengan MA setelah itu baru terjadi pengeroyokan.

Kasus ini terus didalami oleh kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterima sebelum terjadi tindak pidana tersebut pelaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol.  “Sebelumnya diduga ada minum minuman beralkohol. Keempat pelaku juga sudah ditahan,” tegasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 ke 1e KUHP atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

“Kami kenakan pasal berlapis karena korbannya anak dibawah umur. Diterapkan pasal pengeroyokan dan atau undang-undang kekerasan anak di bawah umur,” pungkas Dian.