5 Tugas Khusus Perangkat Desa untuk Tanggulangi Covid-19

  • Jul 01, 2021
  • Admin Desa Bangun Mulya
  • Covid-19

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong perangkat desa mengambil peran khusus dalam penanggulangan wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto, mengatakan, perangkat desa harus tunduk terhadap apa yang telah diamanatkan pemerintah.

“Kepala dusun, RT, RW, dia harus tunduk dan patuh kepada yang diamanatkan pemerintah yang diterjemahkan kepala desa,” kata Eko saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (5/4/2020).

Eko menjabarkan, setidaknya, ada lima peran khusus perangkat desa dalam mempercepat penanggulangan Covid-19 di tingkat desa.

  1. Perangkat desa harus mengolah arus data dan informasi seluruh warganya. Data dan informasi mencakup kondisi ekonomi warga, untuk menjaga kualitas hidup dan kesehatan mereka selama wabah.
  2. Perangkat desa harus mampu mengelola kendali informasi terkait Covid-19. Jangan sampai mayasarkat cemas dalam menghadapi wabah ini karena ketidakjelasan informasi.
  3. Perangkat desa menangambil inisiatif mitigasi dampak sosial dan ekonomi warga. Bagaimana dampak sosial dari kondisi darurat Covid-19 terhadap kegiatan keagaaman hingga kebudayaan. Misalnya, himbauan untuk sementara waktu menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
  4. Perangkat desa dapat membuat pranata sosial baru yamg sesuai dengan kebutuhan di desa. Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik sosial selama pandemi. “Contohnya aturan baru dalam menerima tamu, tata cara pemakaman pasien positif covid-19, termasuk kegiatan keamaan dan lingkungam yang harus diatur kepala desa dan diputuskan dalam peraturan desa.
  5. Perangkat desa harus bisa memberikan informasi terkait Covid-19 setiap hari. Misalnya dengan membuat grup WhatsApp atau portal resmi desa.